Stand Up Konslet - Biaya Hotel Menteri 9,3 Juta Semalam

Ayo Ketawa! - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis peraturan baru terkait standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2026.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026. Namun, ada yang menjadi sorotan dalam peraturan baru ini. Hal ini adalah biaya tarif hotel paling tinggi untuk perjalanan dinas pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di provinsi DKI Jakarta. Besaran biaya tersebut mencapai Rp 9.331.000.

Mengenai aturan yang mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongannya atau jabatannya ini, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri, Kak Onyot atau Kakek Konslet menanggapinya melalui Komedi Stand Up Konslet.

Pesan kritis berbalut humor bikin ngakak namun tajam dan blak-blakan.